JAMBI – Terkait maraknya parkir liar yang terjadi di kota Jambi, Dinas Perhubungan lakukan penertipan. Sebanyak 80 Kendaraan sudah dilakukan penindakan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridho, saat dikonfirmasi pada Kamis sore (25/06/2020).
Baca juga : Berang, Data Penerima Bansos Provinsi Tak Valid, Dewan Sampai Beberkan Hal Ini
Baca juga : Kasus Gizi Buruk di Jambi Menurun, Imunisasi Anak Ikuti Protokol Kesehatan
Baca juga : Provinsi Jambi Akan Naikkan Status Siaga Darurat Karhutla Minggu Ini
Ridho mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Jambi terus melakukan penertiban parkir liar, secara rutin dan terjadwal.
“Tahun 2020 ini, Dinas Perhubungan dalam mengurangi pelanggaran (penertiban) parkir liar telah membentuk tim terpadu yang terdiri dari petugas dishub, denpom, dan satlantas polresta Jambi.” Katanya.
Giat penertiban ini, dilakukan secara rutin dan terjadwal. Dengan artian rutin dilaksanakan oleh tim internal petugas dishub sendiri, dan terjadwal dilaksanakan bersama-sama oleh tim terpadu.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa selama kegiatan penertiban parkir liar ini, sebanyak 80 Kendaraan telah dilakukan penindakan.
Lihat juga video : Ternyata, Ini Penyebab Hearing Pansus DPRD Merangin Batal
“Penindakan sebanyak 80 kendaraan ini, sesuai dengan kewenangan dishub berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan artian kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.” Ujarnya
Sedangkan untuk kendaraan pribadi (pelat hitam/red), atau roda dua dilakukan penggembosan ban. (Nrs)
