JAMBI – Maraknya pelaku usaha beras di Jambi yang ingin meraup keuntungan dengan cara tidak sesuai, pasalnya saat ini terlalu banyak beras yang beredar di tanpa memiliki izin yang berlaku seperti merk Belido, King, Anggur, Naruto dan berbagai jenis lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) Jambi, Kurniadi Hidayat kepada dinamikajambi.com Minggu (23/7). Berdasarkan hasil investigasi timnya dilapangan, berhasil menemukan beberapa jenis beras yang selalu dikonsumsi masyarakat tanpa mencantumkan 17 digit kode Kemtan.
Lanjutnya, untuk memperoleh 17 digit kode yang merupakan tanda telah di lakukan pengujian di laboratorium, baik uji meliputi batas maksimal, cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisika dan atau cuma dan bahan berbahaya lainnya didasarkan pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kode pangan segar itu berlaku untuk lima tahun, sebagai sertifikat bukti mutu dan keamanan pangan tersebut layak untuk di konsumsi,” katanya.
Sambungnya, LPKB meminta Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mengusut serta menindak pelaku usaha di Jambi yang diduga melakukan pengemasan yang tidak memiliki izin.
“Berdasarkan temuan tersebut, ada beberapa perusahaan yang diduga melanggar diantaranya PT Sejahtera, PT Sri Murti serta Abadi Makmur. Kita sudah kita datangi kantornya di kawasan pasar,” ujarnya.
Tidak sampai disitu saja, pria yang biasa disapa mas Kur menilai saat ini instansi terkait seperti Badan Ketahan Pangan baik kota Maupun provinsi tutup mata dan seolah terkesan mengabaikan aturan yang berlaku.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat Provinsi Jambi untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam berbelanja, terutama yang untuk di konsumsi seperti pangan cepat saji atau pangan olahan.(one)
