BANYUMAS – Dalam maraknya wabah Virus Corona atau Covid-19 saat ini, beredar seruan Bupati yang menyebut, masyarakat yang tak pakai masker akan didenda.
Dikutip dari Detik.com untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Bupati Banyumas Achmad Husein menerbitkan Surat Keputusan (SK), wajib penggunaan masker saat berada di daerah Kabupaten Banyumas.
Baca juga : Tak Bisa Kerja Saat Corona, Keluarga Ini Menahan Lapar 4 Hari
Hal ini disertakan dengan ancaman, bagia yang mengabaikan aturan itu. Siapapun akan dikenai denda.
Melalui SK tersebut, dibentuk tim pemantau yang akan selalu berpatroli, dan menindak warga yang ketahuan tak pakai masker, akan didenda.
SK tersebut dikeluarkan pada 31 Maret 2020, namun dalam beberapa hari terakhir masih akan dilakukan edukasi kepada masyarakat, melalui masa uji coba.
“Iya, tidak serta merta, kita edukasi dulu. (Sanksinya) Saya cenderung ke denda,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Nominal Dendanya
Terkait nominal denda, Bupati masih aka mendiskusikan terlebih dahulu dengan DPRD setempat. “Angkanya nantilah. Saya diskusikan dengan DPRD dulu,” ujarnya.
Dalam masa edukasi ini, Pemkab mempersiapkan pengadaan masker, untuk dibagikan kepada masyarakat Banyumas secara gratis.
Masa uji coba ini akan berlangsung sepekan, dilanjutkan penerapan sanksi.
“Kita bagikan masker gratis dulu. Masa percobaan juga ada, 1 minggu. Tahap satu, 1 juta masker,” jelasnya.
Seperti dilihat detikcom, SK Bupati mulai ditetapkan pada tanggal Selasa (31/3/2020).
Dalam SK tersebut setiap orang yang berada di Kabupaten Banyumas, wajib melakukan tindakan-tindakan sebagai upaya, agar tidak tertular COVID-19, dan penanggulangan penyerbarluasannya.
Setiap orang mengabaikan, dikenakan sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya. Sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Diatur juga dalam KUHP Pasal 212, 216 dan 218, UU No 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau ketentuan sanksi pidana dan sanksi lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud, adalah selalu menggunakan masker atau tutup mulut dan hidung, baik di dalam ruangan, rumah, kantor, gedung maupun di luar.” Tambahnya.
Warga juga dilarang mengadakan kegiatan yang berupa mengumpulkan, atau berkerumun orang, kecuali mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Tak hanya itu, warga juga harus segera memeriksakan diri ke dokter, atau fasilitas layanan kesehatan terdekat. Bagi yang merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan dan/atau nyeri persendian. (*)
