KERINCI – Bupati Kabupaten Kerinci buka Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (16/03/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, dihadiri Ketua DPRD Edminuddin dan Kadis PMD Sahril Hayadi. Serta turut dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, KPPN Sungai Penuh dan diikuti oleh Kepala Desa dan BPDd dalam kabupaten Kerinci.
Baca juga : Efek Undang Undang, Biota Nelayan Tradisional Tanjabbar Terancam
Baca juga : Bupati Kerinci Tinjau Lokasi Posko Donor Darah PPNI
Kadis PMD
Kadis PMD Kerinci Sahril Hayadi menyampaikan, tujuan dilaksanakannya acara ini supaya Kades-kades baru ini benar-benar memahami tentang aturan-aturan dan prioritas dari penggunaan Dana Desa ini.
“Agar pelaksanaannya efektif, maka kita laksanakan dua sesi yakni hari ini dan besok,” katanya.
Kata Bupati
Bupati mengatakan, sejak keluarnya peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020, maka telah terjadi perubahan tata cara pengelolaan Dana Desa, yang dibagi menjadi tiga tahap yakni tahap ke satu 40%, ke dua 40% dan ketiga 20%.
Baca juga : Perekrutan PPS Kabupaten Kerinci Tercium Kecurangan
Baca juga : Lagi Viral, Jalan Kaki Dari Jateng Demi Daki Gunung Kerinci
“Alhamdulillah dengan mekanisme penyaluran tersebut, dana desa akan diterima langsung oleh desa atau langsung ke rekening desa,” ungkapnya.
Dengan dimudahkannya penyaluran dana desa ini, maka diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, seperti melalui BUMDES yang dapat mengurangi pengangguran di desa.
Lihat juga video : Klik Disini
Setelah ini seluruh kepala desa segera untuk menyusun RPJMDes, dan ditetapkan dengan Perdes. Karena ini merupakan salah satu syarat, untuk pencairan dana desa.
“Saya tekankan agar dana desa tidak hanya untuk infrastruktur, tapi harus memasukkan program pencegahan dan penanggulangan Stunting melalui Musdes. Sehingga tidak ada lagi anak-anak kekurangan gizi maupun vitamin, Corona dan sakit-sakitan,” harapnya. (Zul)
