Resahkan Warga, 1 Dari 2 Pelaku Curanmor Didor Polisi

TANJABBAR – Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang selama ini meresahkan masyarakat, akhirnya diringkus kepolisian sektor (Polsek) Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dua tersangka yang diamankan tersebut, merupakan warga desa semau Kelurahan Tungkal Ilir, berinisial DS dan BD.

Dalam Konferensi pers, Rabu(4/3/20) yang di pimpin Kapolres Tanjabbar AKBP. Guntur Saputro, S.IK, MH yang didampingi Kapolsek Tungkal llir IPTU. Agus A Purba, SH, MH mengatakan, dua pelaku curanmor ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Baca juga ; Curi Uang 50 Juta dan 15 Mayam Emas, Pelaku Judi Online Dibui 7 Tahun

“Tersangka DS dan BD, melakukan pencurian pada Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB, di halaman rumah korban di jalan Beringin belakang Kantor Satpol PP Tanjabbar.” Ungkap Kapolres.

Ia juga mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polsek Tungkal Ilir, berkat bantuan CCTV yang berada di kantor BLHD dan pada Selasa 3 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Manunggal Kelurahan Tungkal atas nama BD.

“Tadi malam, tepatnya pada Selasa 3 Maret kedua nya berhasil kita ringkus. Pertama BD, sedangkan pelaku DS diamankan di rumahnya,” bebernya.

Kata Kapolres, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas, dengan memberikan timah panas.

“Karena BD ini berusaha melawan petugas dan selalu berbelit-belit saat dimintai menunjukan barang bukti curian.” Terangnya.

Lihat video : Klik Disini

Guntur menyebut, dari keterangan yang didapat dari kedua pelaku, hasil aksi kejahatan ini rencana akan dibawah ke Batam untuk dijual.

“Barang bukti yang kita dapat dari tersangka ini, dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dan Yamaha Aerox. Rencananya besok (Kamis) mau dijual ke Batam,” Tutupnya.

Akibat perbuatan nya, kedua tersangka terpaksa mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Hukum 7 Tahun penjara. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page