JAMBI – Terdakwa kasus dugaan korusi proyek pengadaan papan reklame jenis Bilboard yang menyeret mantan Kepala BPKAD Provinsi Jambi, Asvan Deswan kembali jalani sidang lanjutannya, Kamis (17/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Jambi.
Dipersidangan yang dipimpin oleh Hakim Barita Saragih tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Denda untuk Pak Asvan Rp 100 juta,” Kata Hakim Albana selaku JPU yang menangani perkara tersebut saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Namun tuntutan pembayaran denda yang dibebankan kepada Direktur Utama PT Petraco Prima Utama, Handoco tersebut tak sebesar Asvan Deswan.
“Untuk pak Handoco dendanya hanya Rp 50 juta, namun pak Handoco dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 370 juta lebih,” Sebut Hakim Albana.
Atas tuntutan dari JPU tersebut kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoy) melalui penasihat hukumnya masing-masing.
Untuk diketahui, Asvan Deswan, ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kala itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi. Dalam kasus ini, indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan yakni pengadaan Billboard yang tidak sesuai spesifikasi dan harga (mark up), Selain Asvan kasus tersebut juga menyeret seorang pengusaha atas nama Handoco. (Tem).
