JAMBI – Terkait adanya usulan KPU Provinsi Jambi, yang Kepala Daerah agar menunda pelantikan Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang diduga terjerat kasus Korupsi, tak diindah Gubernur Jambi.
Pasalnya, dalam hal ini Fachrori Umar selaku Gubernur Jambi, akan tetap memproses surat keputusan pelantikan Caleg, yang terjerat hukum atau tersangka untuk dilantik menjadi anggota DPRD.
Putusan Gubernur tersebut mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 30 ayat 1 2 dan 3.
Dikatakan Gubernur Jambi, melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat bahwa pertimbangan gubernur sangat jelas dalam penetapan. Serta memproses surat keputusan pelantikan caleg tersangka itu, yakni di pasal 30 ayat 1, 2 dan 3.
Menurutnya, dalam pasal 30 ayat 1 berbunyi apabila caleg tersebut menjadi tersangka, akan tetap dilantik menjadi dewan. Selanjutnya, ayat 2 kembali dipertegas yakni, apabila caleg tersebut menjadi terdakwa, maka akan tetap dilantik. Namun setelah dilantik akan dilakukan pemberhentian sementara, agar caleg tersebut fokus dengan kasus hukum yang menjeratnya.
Sementara di ayat 3 sangat jelas, jika caleg tersebut terpidana, maka setelah dilantik akan dilakukan pemberhentian secara langsung.
Dari 3 ayat di pasal 30 tersebut, menjadi pedoman gubernur untuk menetapkan pelantikan caleg yang tersangkut hukum.
Selain itu, Rahmat juga membantah, jika Gubernur Fachrori dianggap mengangkangi dan mengabaikan peraturan KPU nomor 5 tahun 2019. Karena menurutnya dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, memang dalam pasal 28 dan 29 Gubernur melantik atas usulan KPU, dan diperkuat dengan pasal 30 ayat 1 2 dan 3.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Dinamikajambi.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal tidak mempermasalahkannya, jika alasan gubernur untuk tetap melantik itu dengan aturan hukum yang kuat.
“Kalau memamg mereka menganggap dasarnya kuat, aturannya kuat, ya itu hak merekalah.” kata Afinzal pada Dinamikajambi.com, melalui seluler pribadinya, Kamis (29/8/19).
Apnizal juga mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan peraturan KPU nomor 5 tahun 2019, namun semua keputusannya tergantung dari Gubernur, dan mamasing-masing Kepala Daerah.
“Prinsipnya kita sudah menjalani aturan kita, peraturan KPU nomor 5, yang mengusulkan sebelum dilantik. Tetapi sepunuhnya, itu kan merupakan wewenang dari Pemerintah.” pungkasnya.
(Nrs)
