Dijadwalkan Hari Ini, Pemeriksaan UBN Batal Digelar

JAKARTA – Pemeriksaan eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dipastikan ditunda karena ia mangkir.

Nasir yang sedianya diperiksa Dit Tipideksus Bareskrim Polri hari ini ternyata meminta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang. Nasir berdalih ada keperluan lain sehingga tidak bisa datang.

Informasi soal ini disampaikan pengacara Nasir, Nasrullah Nasution, melalui rekaman video. “Hari ini memang seharusnya ada panggilan terhadap ustad namun dikarenakan ustad telah mempunyai jadwal yang telah ditentukan sehingga kami selaku kuasa hukum menyampaikan ke pihak kepolisian untuk menunda pemeriksaan,” kata Nasrullah di Jakarta Rabu (8/5/2019).

Sebelumnya Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut Nasir akan diperiksa terkait Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Pada Februari 2017 lalu Nasir memang sempat bolak balik dipanggil Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan YKUS.

Kekayaan yayasan itu diduga polisi dialihkan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Juga diduga digunakan untuk bantuan ke Suriah.

Selain Nasir, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial IA, staf perbankan yang berperan mencairkan dana dari rekening YKUS.

Nasir pada Februari 2017 mengakui bahwa dirinya mengelola dana Rp 3 miliar di rekening YKUS. Namun, dia membantah jika dana itu diselewengkan dan dialihkan untuk operasional internal.

Dana yang dikumpulkan dari umat tersebut diklaim Nasir sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Nasir, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik.

Sumber Berita : BeritaSatu

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube