Pelaku Kabur, Penyeludupan 146.774 Ekor Baby Lobster di Jambi Berhasil Digagalkan

JAMBI – Satuan Reskrim Polresta Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berhasil mengamankan 146.773 ekor Baby Lobster, dengan kerugian negara mencapai Rp. 37.539.600.000. Hal ini disampaikan Kepala SKIPM Jambi saat menggelar Exspos, Kamis (18/4/19).

Penangkapan ini terjadi, bermula sekitar pukul 02.00 wib, anggota Sat Reskrim mengadakan patroli di daerah desa Lambur luar, kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjabtim.

Pada saat patroli tersebut, anggota polisi menghampiri 3 unit Mobil, (1 mobil grand max, dan 2 mobil inova). Diduga si pemilik mobil itu langsung melarikan diri, saat anggota polisi Sat. Reskrim Tanjabtim menghampiri mobilnya.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan baby lobster dalam keadaan hidup.

Dari penangkapan itu, Sat Reskrim Tanjabtim berhasil mengamankan, sebanyak 246.673 ekor baby lonster dengan rincian 235.900 ekor jenis Pasir, dan 10.773 jenis mutiara yang dikemas dalam 1.238 kantong plastik dan dibagi kedalam 35 box steryofoam.

Ditinjau dari jumlah baby lobster tersebit, Total Potensi Kerugian Negara dari SDI yangg berhasil diselamatkan sebesar Rp. 37.539.600.000.

Namun, meskipun penyelupan tersebut berhasil digagalkan, pelaku berhasil melarikan diri, dan hingga saat ini masih dalam pencarian/pengejaran oleh pihak Sat. Reskrim Polres Tanjabtim.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page