Gegara Ganti Rugi Tiang Listrik, Jalan Kantor Bupati Ditutup Sirtu

SAROLANGUN – Jalan menuju Kantor Bupati dan juga perumahan yang berada dalam komplek perkantoran, Minggu (17/2) malam ditutup warga dengan menggunakan pasir batu (Sirtu).

Pemicu penutupan jalan tersebut, diduga belum adanya ganti rugi terkait dengan keberadaan tiang listrik.

Terkait dengan persoalan ini, pihak Polisi dari Polsek Kota Sarolangun harus turun tangan untuk menyingkirkan tumpukkan Sirtu yang dituang di ruas jalan tepat di Gapura masuk kompleks perkantoran.

Kapolsek Kota Sarolangun AKP Rubertus Roedjito, S.Ik saat dimintai keterangannya di TKP mengatakan bahwa Ada masyarakat merasa keberatan dengan pendirian tiang listrik.

“makanya kami ambil tindakan untuk menyingkirkan material yang ditumpahkan, sebelumnya ada beberapa masyarakat menelfon maupun datang kekantor, usai sholat maghrib langsung datang ke TKP ternyata dua ruas jalan ditutup kanan dan kiri, Makanya kami ambil tindakan karena sudah mengganggu fasilitas umum dan juga masyarakat lain merasa keberatan. “Jelas Kapolsek

Menurut Kapolsek, Sirtu yang ditumpahkan diruas jalan berkisar dua unit mobil, sebab melihat dari tumpukkan sirtu tersebut pengguna jalan terlihat susah untuk melintas.

“Kemungkinan dua mobil tadi keterangan warga, sebelum maghrib jalan ini biasa saja belum ada tumpukan sirtu ini, kemungkinan sirtu ditumpahkan pada saat solat maghrib tadi. “Pungkasnya

Saat disinggung pokok persoalan dari tumpahan sirtu dijalan menuju kantor Bupati dan perumahan warga, Kapolsek mengatakan belum adanya ganti rugi.

“Keterangan warga yang merasa diperintah untuk menumpahkan katanya masalah ganti rugi tiang listrik, kalau masalah tiang listrik lebih ke PLN dan pemerintah daerah yang ganti rugi, tapi setau saya menurut aturan, tiang listrik KWh yang kecil ini tidak ganti rugi kecuali yang sutep, kalau yang sutep itu baru ganti rugi. “Tegas Polsek

Dari informasi yang beredar dilapangan, bahwa pelaku yang menumpahkan sortu dijalan akan kembali melakukan blokade jalan tersebut.

menaggapai persolan ini, Kapolsek yang baru Dinas disarolangun ini mengatakan pihaknya akan melakukan prose hukum, namun pohaknya akam lakukan mesiasi terlebih dahulu.

“Jika kembali dilakukan, Itu sudah menganggu fasilitas umum dan mengganggu ketentraman masyarakat, jadi kami akan ambil tindakan kemungkinan kita akan proses tapi mediasi dulu dengan pemerintah daerah bagimana penyelesaiannya agar tidak berlarut-larut. “Katanya

Terkait dengan ancaman akan menimbun kembali tumpukkan sirtu ddijala, Kapolsek bilang pihaknya akan standby di lokasi untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kemungkinan kami akan standby disini sambil mediasi dengan pihak yang merasa keberatan dan pihak pemerintah daerah,” tuturnya (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube