Lagi, Dugaan Pungli di Samsat Merangin

MERANGIN- Dugaan pungutan liar (Pungli) di Samsat Merangin, kembali mencuat. Adanya biaya tambahan berkedok uang pendaftaran membuat aroma praktik Pungli di instansi pelayanan publik ini tercium.

Aswad (27) warga Bangko, mengaku kebingungan saat diminta membayar uang pendaftaran senilai Rp 15 ribu. Padahal, dia diwajibkan hanya membayar Rp 241 ribu.

“Katanya sih uang pendaftaran, ya saya turuti saja. Saya bayar, tetapi tidak ada semacam karcis gitu atau bukti (pembayaran,red),” ungkap Aswad.

Meski diminta membayar uang pendaftaran Rp 15 ribu, namun Aswad hanya membayar Rp 9 ribu, karena uangnya tidak cukup.

Namun meski membayar tak cukup, pihak Samsat sama sekali tidak mempersoalkannya.

“Saya hanya bawa uang Rp 250 ribu, tapi diminta membayar Rp 256 ribu, dengan rincian Rp 241 ribu untuk bayar pajak, dan Rp 15 ribu untuk pendaftaran.” kata Aswad.

”Saya bilang, uang saya tidak cukup, kata petugasnya tidak apa-apa cuma Rp 9 ribu. Tetapi di kwitansi pembayaran hanya Rp 241 ribu, karena itu memang besaran biaya pajak motor saya,” beber Aswad.

Hingga berita ini dirilis, dinamikajambi.com belum berhasil mendapat klarifikasi dari Kepala Samsat Merangin, Ubaidillah.

(rdc)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033