JAMBI – Terkait pemutusan sementara kontrak Kerja, BPJS dengan 3 rumah sakit dan 1 klinik mata di Jambi, Asisten I Sekda Provinsi, Arpani sebut itu karena ketidak siapan pihak rumah sakit, dalam memenuhi standar yang dibutuhkan oleh BPJS dan kementerin Kesehatan.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke 62. Bertempat dilapangan kantor Gubernur Jambi, Senin (7/1/18)
Dirinya mengatakan bahwa BPJS menginginkan pelayanan baik dari rumah sakit, terhadap masyarakat. Namun, 3 rumah sakit dan klinik tersebut belum siap untuk memenuhi standar yang diperlukan tersebut.
“Pemutusan sementara itu, tidak lah serta-merta nantinya mereka tidak bisa lagi bekerja sama dengan BPJS. Tetapi diberikan waktu dan kesempatan kepada 3 rumah sakit tersebut, untuk melengkapi persaratan-persaratan, ketentuan dan standar yang dibutuhkan, sesuai dengan SOP yang ada di Kementerian Kesehatan dan BPJS. Sehingga klaim-klaim atau pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh BPJS terhadap 3 rumah sakit dan 1 klinik tersebut, tidak menyalahi aturan dan ketentuan.” kata Arpani.
Oleh karena itu, ke 3 rumah sakit tersebut mengakui bahwa sesungguhnya memang masih ada kekurangan-kekurangan, sarana prasana, standar pelayanan yang ada dengan mereka untuk masyarakat kita.
“Karena kita Pemerintah, BPJS itu pemerintah menginginkan bahwa pelayanan yang terbaik untum masyarakat kita.”
Dengan tidak terjalinnya kerja sama dengan ke-3 rumah sakit dan 1 klinik tersebut, tidak berarti masyarakat kita kehilangan atau kurang pelananan. Karena menurutnya, dari informasi dan data yang sudah terhimpun, dengan adanya rumah sakit yang lain di Provinsi Jambi, insyaAllah pelayanan masyakat masih dapat pelayanan yang baik.
“Bahkan dengan standar layanan, yang sesuai dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS.” pungkasnya. (Nrs)
