Polisi Ungkap Penyeludupan Baby Lobster 8 Milyar di Jambi, Ini Modusnya

JAMBI – Kasus penyeludupan baby lobster makin menjadi. Tak tanggung-tanggung, penyeludupan di Jambi itu senilai Rp 8,6 Milyar.

Tim Satgas baby lobster (BL) Bareskrim Polri, bersama-sama dengan Ditreskrimsus Polda Jambi, dan Satreskrim Polresta Jambi, berhasil mengungkap kejahatan perikanan Baby lobster.

Di ketahui Kejahatan ini, dengan modus rumah gudang penampungan benih bertempat di Jalan Bintan, nomor 47, RT 29, Jelutung, Kota Jambi, Jumat (9/11/2018) pukul 16.30 wib.

Lihat Video : Geger, Pelajar Serang DPRD Kota Jambi

Selain itu, Menurut informasi dari Ketua RT 29, Martin mengatakan rumah yang di grebek tersebut milik Imam Santoso.

“Iya itu di grebek sama pak polisi, katanya berisi udang,” ujarnya.

Baca Juga : Baby Lobster Senilai Rp 14 M Gagal Diselundupkan

Sementara itu Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ahmad Fauzi Dalimunthe juga membenarkan akan adanya penggrebekan tersebut.

“Iya benar. Saat ini, tim kami masih di lapangan. Ada kasat reskrim juga di sana,” katanya saat di konfirmasi melalui seluler pribadinya.

Sementara itu, dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti penyeludupan baby lobster, sebanyak 56.306 ekor, yang di kemas dalam 415 wadah plastik. Bila di hitung, kerugian negara di perkirakan mencapai Rp 8.696.700.000.

Untuk diketahui, usai di lakukan ekspos pada Sabtu (10/11) di Polresta Jambi. Rencananya benih Lobster tersebut akan di lepas liarkan di Pulau Berhala, Jambi. (Nrs).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033