Nyabu, 3 Pemuda di Sungai Tebal Ditangkap Polisi

MERANGIN – Satuan Resort Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 3 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, MJ alias AJ (48), YD (20) dan EG (21).

Ketiganya diringkus di Dusun Sungai Tebal, Nilo Dingin, Lembah Masurai, Senin malam (13/8) atau sekitar pukul 20.30 WIB.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus paket plastik warna bening berisi sabu seberat 0,37 gram, 2 plastik kosong yang sudah digunakan, 2 buah pirek kaca dan 1 buah sendok takar dari pipet plastik.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Wijaya Utama mengatakan kronologi penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Aparat dipimpin langsung Kasatres Narkoba IPTU Robinson Singarambun melakukan penangkapan YK dan EP sekira pukul 20.00 WIB” ungkapnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terletak di tempat para pelaku duduk,” lanjut I Kade.

Kedua pelaku mengakui tentang kepemilikan barang bukti narkotika tersebut didapat dari AJ. Petugas kemudian mengamankan AJ pada pukul 20.30 Wib dan mendapati dua paket shabu, dua paket sudah kosong, dua pirek dan satu sendok takar.

“Pelaku YK dan EP ditangkap saat pesta sabu, sedangkan AJ ditangkap dilokasi berbeda” kata I Kade.

Akibat ulahnya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara di atas 4 tahun.

(Cra)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page