DPO Shabu ditangkap di Tabir

MERANGIN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menangkap tiga orang pengguna narkotika jenis shabu di Desa Mampun Baru, Tabir, Senin (30/7).

Satu di antaranya, PI (20) warga RT 03/02 Desa Mampun, Tabir, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin sejak 2017 lalu.

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial AH(29) warga Pasar Senin, Dusun Baru, Tabir dan SA (22) warga Desa Mampun, Tabir.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan saat pelaku PI (20) sedang asyik menggelar pesta shabu di rumah neneknya di Desa Mampun Tabir.

“Informasi ini tidak terlepas dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas shabu di tempat kejadian perkara (TKP),” Jelas I Kade saat press release di Mapolres Merangin, Selasa (31/7).

Berbekal informasi itulah lanjut Kapolres, aparat melakukan penyelidikan, hingaa sekitar jam 14.00 WIB tim langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan ke tiga pelaku sedang mengkonsumsi shabu.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik kecil diduga berisi shabu bruto 1,50 gram yang disimpan dalam dompet kecil. Dari pengakuan mereka benda tersebut milik PI (20),” lanjutnya.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan aparat adalah tiga buah kaca pirek, seperangkat alat hisap, satu buah sendok takar, dua buah korek api gas, satu bilah pisau kecil dan tiga unit HP milik pelaku.

“Usai penggeledahan pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata I Kade.

Atas perbuatannya ke tiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

(Cra)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033