SAROLANGUN – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Limun, Jumat (6/10) dini hari, berhasil menangkap pelaku pembunuh warga Suku Anak Dalam (SAD) Yanti (14) yang berdomisili di Dusun Sungai Kutur, Desa Suka Damai Kecamatan Singkut. Diburu selama 8 bulan, RM tak berdaya saat disergap di Rumah Makan di Muara Kelingi.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial RM (36) tinggal di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. RM dibekuk, usai membunuh Yanti yang diduga kuat hendak memperkosa pada Jumat 27 Januari sekira pukul 15.00 Wib.
Penyergapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP George Pakke S.IK.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana S.IK M.AP kepada Insan Pers membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Kapolres,
setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku kurang lebih 8 bulan akhirnya pihaknya mendapat informasi keberadaan RM di Kecamatan Muara Kelingi. Usai mendapat informasi, petugas begerak cepat buru pelaku.
“Pelaku saat itu berada di salah satu Rumah Makan di Muara Kelingi Musi Rawas,” tegas Kapolres .
Setelah ditangkap hari itu juga pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi kejadian, korban beserta 2 orang saksi menuju Sungai untuk buang air. Pada saat korban buang air, muncul 2 dua orang tidak dikenal dari arah hutan. Kemudian korban menegur pelaku sambil berlari, namun salah satu pelaku RM mengejar korban dan menikam korban di arah leher korban
“Pelaku kemudian mengejar 2 orang saksi lainnya namun tidak terkejar,” tambahnya.
Pelaku kemudian ke posisi korban yang sudah jatuh dan kembali menikam korban. Setelah itu pelaku berlari meninggalkan TKP.
Sementara motif pelaku, diduga akan melakukan perkosaan kepada korban. Namun tidak terjadi karena korban saat itu berlari
“Sehingga terjadilah penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat akan dibawa ke Rumah Sakit,” pungkasnya
Pelaku akan dijerat atau melanggar pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun
“Saat ini teman pelaku saat berada di TKP, sedang dalam lidik,” ungkapnya. (Rul)
