7 Peluru Bersarang di Perut Korban, Begini Kronologi Kematian JS

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan tangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan nyawa Jarisman Saragih (21) meninggal dunia beberapa hari lalu di jalan Cemara gang Keadilan lorong I Timur kecamatan Percut Sei Tuan.

4 dari 10 terduga pelaku, berhasil ditangkap oleh satuan Reskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSI, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP putu Yudha prawira SH SIK MH dan Kanit Pidum Iptu Said Husein SH,SIK.

Adapun keempat tersangka yang dimaksud yakni masing-masing bernama Ricky Sugiarto (25), Dicky Pranoto alias Black (39) Danu indra alias Komeng (20) dan M Fadli (23).

Kapolrestabes mengatakan ke-4 pelaku ini sudah diberikan tindakan tegas dan mengakui melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas dengan menggunakan benda keras dan tajam

Barang bukti yang disita adalah 1 Potong balok kayu,11 anak panah dan 2 buah senapan angin. Dalam keterangannya, Kapolrestabes menuturkan kejadian tersebut buntut kekesalan terduga pelaku atas aksi rekan korban.

“Jadi menurut keterangan para pelaku, saat itu kawan-kawan korban melintas dengan menggas kencang sepeda motor mereka. Diduga sekelompok orang ini tidak terima, kebetulan korban melintas dan menjadi pelampiasan,” ujarnya saat menyampaikan paparan pengungkapan kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (5/2).

Untuk kematian korban, sambung Dadang dilansir TopKota.com, pihaknya masih menunggu hasil visum.

“Untuk kematian korban masih kita tunggu hasil visum. Karena ada tujuh butir peluru yang bersarang di dalam perut korban,” jelas Dadang sembari mengatakan salah satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak diamankan.

“Kami menghimbau agar kedua belah pihak harus menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif di Kota Medan dan diharapkan tidak ada lagi bentrokan antar organisasi masyarakat di kota Medan,” pintanya.

Pasal yang dipersangkakan pasal 340 sub 338 dan atau pasal 170 ayat (2) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 Tahun.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube