JAKARTA – 316.554 oang pelamar di nyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kemenkumham, yang di selenggarakan di tahun 2021 ini.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), secara resmi telah mengumumkan daftar nama para pelamar, yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Baca juga : Stok Oksigen di RSUD Hamba Menipis? Kapolda Jambi Cus ke Batanghari
Kementerian yang di pimpin Yasona Laoly ini, adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS. Total seluruh pelamar adalah 627.113 orang.
Tidak semua pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload, di nyatakan memenuhi persyaratan.
Dari total jumlah pelamar seleksi itu, hanya 316.554 orang yang di nyatakan memenuhi syarat (MS) atau lulus CPNS Kemenkumham ini, dapat melaju ke tahap selanjutnya.
Sisanya di nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), atau tidak upload dokumen.
Total Keseluruhan
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang. Dan pelamar, untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.
“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA, sebanyak 11.304 orang. Untuk kualifikasi pendidikan SLTA, sebanyak 159.191 orang,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/08/2021).
Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat di nyatakan TMS. Di antaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah. Selanjutnya transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto.
Berita lain : Beri Warning Pada Pegawai Lapas Perempuan Jambi, Kakanwil: Pakai Narkoba Dipecat
Terakhir surat keterangan sehat, dokumen tidak asli dan lainnya.
“Setelah di lakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan di tetapkan lulus seleksi administrasi. Selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno.
“Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” sambungnya lagi.
Kesempatan Sanggah Bagi Pelamar
Masa sanggah adalah kesempatan yang di berikan kepada pelamar, untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi, yang di sebabkan bukan karena kesalahan pelamar. Akan tetapi, adanya kesalahan dari verifikator instansi.
Sanggahan sendiri, di maksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama.
Ini terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Hal tersebut di maksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran, dan seleksi administrasi. Bahkan untuk menghindari calon peserta gugur, dalam proses seleksi administrasi.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini di lakukan untuk menjembatani, jika ada peserta komplain, karena tidak di luluskan. Sementara dia merasa persyaratan yang di berikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.
“Persyaratan yang di sampaikan dalam laman BKN, adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” tutupnya. (*)
