MERANGIN – Unit Reskrim Polsek Pamenang menangkap empat orang laki-laki terkait pencurian motor, Jum’at (2/3/2018).
3 di antaranya merupakan warga Kecematan Pamenang berinisial MY (24), SA (21), SN (28) dan satu orang lagi HA (19)merupakan warga Kecematan Margo Tabir.
Kapolsek Pamenang AKP Nababan, mengatakan, kronologis penangkapan bermula pada Selasa (27/2/2018), Polsek Pamenang mendapat laporan bahwa di Muaro Belengo, Kecamatan Pamenang ada pencurian sepeda motor.
Adapun sebelum dilakukan penangkapan tim unit Reskrim telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan diperoleh informasi bahwa pada Jum’at (2/3/2018) akan ada transaksi jual beli motor hasil curian tersebut.
Lalu sekitar pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa transaksi jual beli motor yang di maksud akan dilakukan di kebun sawit KDA Desa Jelatang.
Selanjutnya unit reskrim langsung menuju ke kebun sawit KDA Desa Jelatang, barulah sekitar pukul 17.00 Wib ke empat pelaku yang diduga ‘maling motor’ ditangkap petugas. Dari hasil penangkapan membawa serta 3 motor, dimana satu diantaranya merupakan milik korban.
“Setelah diinterogasi petugas, ke empat pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini mereka diamankan di mako Polsek Pamenang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pamenang, Minggu (4/3/2018). (Rck)
