JAMBI – Pada Rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Selasa (26/3) 3 anggota dewan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan.
Adapun 3 anggota dewan yang diberhentikan tersebut adalah Muhammadiyah, Chumaidi Zaidi, dan El Helwi.
Selain itu, dalam paripurna ini juga sekaligus pengambilan sumpah dan janji anggota dewan pengganti sisa masa jabatan 2014-2019 oleh Ketua DPRD. Diantaranya yakni Hj. Elvi Andriani (Gerindra), Ir. Veronica Dianawaty (PDI-P), Ir. Mas Untung (PDI-P).
Seperti yang disampaikan dalam paripurna tersebut, dengan dibacakan naskah pemberhentian ini, itu artinya 3 anggota yang merupakan tersangka KPK atas kasus suap RAPBD tahun 2018 resmi diberhentikan.
“Untuk itu, kepada 3 anggota dewan yng diberhentikan ini, diucapkan terimakasih atas sumbangsih dan pengabdiannya selama menjabat menjadi anggota dewan Provinsi Jambi periode 2014-2019,” bilang Cornelis.
Sementara itu, kepada yang baru dilantik, selamat dan semoga dapat menjalankan tugasnya ke depan sesuai dengan amanah yang sudah diberikan masyarakat kepada mereka.
Diketahui, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi, sekaligus penyampaian nota pengantar LKPJ Kepala Daerah tahun 2018. (Nrs)
