3 Hari Ditahan, Polres Merangin Kabulkan Penangguhan Tahanan M, Anggota DPRD Merangin

MERANGIN – Lewat proses panjang, akhirnya Polres Merangin kabulkan penangguhan tahanan M, anggota DPRD Merangin. M kembali ke kediaman pada Jumat (20/12/2024) malam.

Sebagai informasi, M di laporkan rekan separtainya terkait pelanggaran Udang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin dan dilakukan penahanan selama 3 hari guna penyelidikan.

Ketua DPRD Merangin beserta anggota, mendatangi Polres Merangin guna penangguhan penahanan M pada Rabu (18/12/2024).  Sekitar 23 dewan bertemu kapolres, namun penangguhan belum dapat dilakukan.

Pada Jumat (20/12) sekitar pukul 22.00 WIB penangguhan penahanan yang di ajukan pihak M dikabulkan.

Pengacara HJ sebagai pelapor Halik Alnameri di konfirmasi awak media mengatakan jika proses penangguhan penahanan itu hak dari tersangka dan di atur dalam undang- udang.

“Kita hormati terkait proses hukum M, yang jelas saya meminta proses hukum M bisa cepat selesai dan bisa di sidangkan,” ucap Halik melalui sambungan telpon.

Terpisah, HJ di konfirmasi awak media menjelaskan jika dirinya percaya pada pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Yang jelas saya ikuti saja proses hukum yang berlaku, dan masalah ini bisa segera selesai,” ucapnya.

Baca Juga : Penahanan Anggota DPRD Merangin, Begini Penjelasan Kapolres Merangin

Di sisi lain, Dede Riskandinata, pengacara M membenarkan jika penangguhan kliennya telah di kabulkan.

“Alhamdulillah, penangguhan penahanan yang kami ajukan dikabulkan dan saat ini M sudah berada di kediamannya, namun proses hukum terhadap ML terus berlanjut,” ucap Dede.

Selain itu Dede Riskandinata juga mengatakan,untuk saat ini kami akan ikuti proses hukum yang telah berjalan.

“Kita ikuti saja alurnya, yang jelas kita siap mengikuti proses hukum kedepannya,” tutupnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube