3 Bulan Menghilang, Anggota DPRD DPO Polisi Ini Ditangkap di Kalimantan

KALIMANTAN – Sintong Gultom, anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, dinyatakan kabur setelah jadi tersangka dugaan korupi dana perjalanan dinas. Dia kemudian diringkus di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) kemarin. Sintong kabur dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) semenjak 12 Desember 2018 lalu.

Yang bersangkutan ditangkap tim Reskrim Polsek Krayan Selatan di persembunyiannya di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) kemarin,” ujar Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (29/3).

Diketahui, Sintong masih aktif sebagai anggota DPRD Tapteng. Dia bahkan pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng.

Sintong selalu mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2016 dan 2017.

“Ternyata dia sudah melarikan diri sejak 26 November. Kepada keluargannya dia mengaku pergi dengan alasan tugas dan hingga saat itu tidak pernah ada komunikasi lagi,” ungkap Nainggolan.

Saat ini, Sintong sudah berada di tahanan Polda Sumatera Utara. Nainggolan mengungkapkan, dalam waktu dekat berkasnya akan dikirim ke jaksa.

Sebelum meringkus Sintong, polisi lebih dulu menangkap Awaluddin Rao, yang juga tersangka kasus itu. Wakil Ketua DPRD Tapteng ini diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/12) lalu.

Selain itu, tiga tersangka lain yang juga anggota DPRD Tapteng telah ditahan, setelah mereka dibawa paksa penyidik. Ketiganya yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban dan Hariono Nainggolan.

Kelima anggota DPRD Tapteng ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350.

Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Sumber berita : klik disini

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube