VIRAL – Publik kembali di hebohkan, dengan ulah 2 oknum Satpol PP yang Dibekuk polisi baru-baru ini. Mereka terciduk berbuat terlarang bersama temannya, yang melanggar hukum.
Dua oknum Satpol PP di Praya, Lombok Tengah ini dibekuk Tim Cobra Sat Res Narkoba Polisi Resort (Polres) Loteng, Rabu (28/7).
Baca juga : 80 Warga Binaan Lapas Perempuan Jambi Di vaksin Hari Ini
Kedua oknum bersama satu orang teman mereka, kedapatan berbuat terlarang, yakni menyimpan barang haram jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, mengatakan kedua oknum Satpol PP Pemda Lombok Tengah beserta satu orang teman mereka ialah berinisial RB (51), HR (37), dan AW (40).
“Dua orang oknum Satpol PP ini, ada yang berstatus PNS dan Honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata,” ujar Hizkia, Kamis (29/7).
Menurut Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil di sita dari tangan ketiga pelaku sebanyak 7,44 gram.
Selain itu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Note 9, HP Nokia 3330. Kemudian satu unit Honda Beat dan Honda Vario, beserta serangkaian alat isap.
Barang bukti yang di sita petugas itu, saat penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya Lombok Tengah.
“Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu milik mereka,” kata Kasat Narkoba.
Berita lain : Baru Tiba di Lapas Perempuan Jambi, Napi Tanjabbar Ini Langsung Di isolasi
Hizkia menjelaskan penangkapan ketiga pelaku tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba, langsung melakukan penangkapan di TKP.
Atas temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut. Dan di kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber : Jpnn.com
