2 Bandar Narkoba Jaringan Kabupaten Dibekuk Polres Tanjabbar

TANJABBAR – Polres Tanjung Jabung Barat, mengamankan dua tersangka bandar Narkoba jaringan antar Kabupaten, di wilayah Kabupaten pesisir itu.

Seperti diketahui, Dua bandar narkoba antar Kabupaten ini, berhasil diringkus pihak kepolisian Tanjung Jabung Barat (Setnarkoba), di salah satu rumah yang menjadi tempat transaksi.

Baca juga : Satgas Covid-19 Provinsi Jambi Siapkan Tambahan 70 Tempat Tidur Bagi OTG

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, saat press release di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Rabu(14/10/20).

Guntur juga menyebutkan bahwa, dua bandar narkoba jaringan antar Kabupaten ini, memang sudah menjadi target pihaknya sejak lama.

“Tim berhasil mengerebek salah satu rumah, yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Di daerah pembengis Bram Itam,” ujarnya.

Tak hanya itu, bilang Kapolres hasil pengerebekan tersebut, ditemukan barang bukti. Yakni berupa sabu Sabu-sabu, dan pil ekstasi.

“Kita geledah dirumah tersebut, di salah satu kamar ditemukan Jenis sabu-sabu 1 paket besar. Ada 6 paket sedang, dan 7 paket kecil kurang lebih Brutonya 107 gram. Serta 6 butir pil ekstasi warna pink, alat hisap, timbangan, hp
dan uang sekitar Rp 2 juta rupiah,” terangnya.

Selain itu, saat  akan dilakukan pengerebekan di rumah tersebut, tim mau masuk salah satu tersangka. Dimana yang merupakan bandar utama, sempat kabur melarikan diri

“Satu Pelaku sempat kabur. Namun berhasil ditangkap saat dilakukan pengejaran,” katanya.

Lihat juga video : Klik Disini

“Dua bandar ini sudah hampir satu Minggu kita pantau, dan ikuti. Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba, dikarena kita sudah memasang tim penyelidikan,” timpalnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dikenakan pasal berlapis, dan diancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page