KALTENG – Usai sudah pelarian Mohammad bin Mojo (24). Setahun menjadi buruan Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya Mojo yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba akhirnya berhasil terciduk.
Pelaku diciduk Polisi di belakang sebuah warung makan mie ayam joss di Jl. Alpukat RT 12 Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kamis (10/01).
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, menjelaskan, dari sekian lama penyelidikan dilakukan, akhirnya didapatkan info bahwa saat itu tersangka bermaksud melakukan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan pengintaian, di lokasi yang dipilih tersangka untuk bertransaksi narkoba, sekitar pukul 13.30 WIB tersangka berhasil dibekuk. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan di sekitar TKP, anggota Sat Narkoba menemukan 1 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,10 gram. Barang bukti sabu tersebut ditemukan disekitar pelaku yang berjarak 5 meteran,” terang Triyono, Jumat (11/1) dilansir Suaraborneo.com
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait aktivitas illegalnya tersebut dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya lagi.
“Pada kasus sebelumnya dengan tersangka lain diketahui beberapa tersangka tindak pidana narkoba yang sudah pernah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Kobar itu mengaku pernah mendapatkan narkoba dari tersangka Mohammad bin Mojo ini,” pungkasnya.
