JAMBI – Sebanyak 1. 670 Kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, dilakukan oleh pacar dari para korban.
Hal ini disampaikan oleh ketua Ketua LPPM STISIP NH Jambi, Wenny Ira R dalam diskusi yang digelar
Perpus Rakyat di cafe Djangkobe Jambi, Sabtu (14/03/2020).
Dalam diskusi tersebut turut hadir pemateri, Nur Qomariyah, Ida Zubaidah, dan Wenny Ira R.
Baca juga : Anaknya Dibawa Kabur dan Dicabuli Pacar, Ibu di Merangin Lapor ke Polisi
Baca juga : Ayah di Jambi Tega Cabuli Anak Kandungnya Ratusan Kali
Wenny mengatakan, saat ini memang banyak terjadi kekerasan seksual, baik yang dilakukan ayah kandung maupun kekasih atau pacar.
Berdasarkan rilis dari Komnas Perempuan tahun 2019, kekerasan seksual terhadap perempuan di Ranah Pribadi atau KDRT/RP, paling banyak di lakukan oleh pacar, dan ayah kandung para pelaku.
“Berdasarkan data dari Komnas Perempuan 2019, kekerasan seksual paling banyak dilakukan oleh pacar dengan jumlah 1.670 kasus,” kata Wenny.
Lihat juga video : Klik Disini
Sementara kasus yang lain, kata wenny paling banyak dilakukan oleh ayah dengan jumlah sebanyak 365 kasus, paman 306 kasus, suami 195 kasus, dan ayah tiri 163 kasus.
“Lainnya ada juga, seperti dilakukan oleh mantan pacar 17 kasus, majikan 5 kasus, suami istri 1 kasus, mantan suami 1 kasus, kakek tiri 2 kasus, kakek 14 kasus, saudara atau kerabat 111 kasus, kakak ipar 50 kasus, abang angkat 1 kasus, sepupu tiri 1 kasus, sepupu 71 kasus, adik ipar 5 kasus, adik tiri 2 kasus, kakak 8 kasus.” Paparnya. (Paw)
