JAKARTA – Zumi Zola yang merupakan Gubernur Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD ke DPRD Jambi. Dalam 2 tahun terakhir, dia merupakan gubernur dari PAN kedua yang terseret kasus korupsi setelah Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka suap kasus pemberian izin pertambangan pada tahun 2016 lalu. Saat ini kasusnya masih berjalan di Pengadilan Tipikor.
“Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” kata Pimpinan KPK Laode M Syarif mengumumkan status tersangka Nur Alam, Selasa (23/8/2016).
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya dan mengeluarkan SK izin pertambangan tidak sebagaimana mestinya. SK yang diduga disalahgunakan mulai dari SK persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi.
Modus yang dilakukan Nur Alam adalah menerbitkan surat izin usaha pertambangan yang dibikin seolah-olah sesuai prosedur, padahal tidak. Izin itu diberikan karena adanya surat permohonan pencadangan wilayah pertambangan 3.024 Ha kepada Nur Alam selaku Gubernur Sultra yang mana lokasi dimohonkan PT Anugerah Harisma Barakah sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia pada blok Malapulu di Pulau Kabaena.
Selain itu, wilayah tersebut sebagian termasuk dalam kawasan hutan yang terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Jaksa KPK mendakwa Nur Alam menerima gratifikasi USD 4.499.900 atau Rp 40.268.792.850 saat menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode. Gratifikasi yang diterima Nur Alam dari berbagai pihak.
Sumber : Detik.com
