JAMBI – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Gubernur non aktif Zumi Zola, hari ini sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto usai mengikuti senam pagi di lapangan kantor Gubernur Jambi, Jum’at (18/1/19).
Dirinya mengatakan, ia mendapat informasi dari Kepala Biro Pemerintahan, Rahmad Hidayat bahwa surat pemberhentian Zola sudah di tanda tangani.
“Jadi kemaren sore, pak Rahmad meminta izin kepada saya untuk ke Jakarta dengan salah seorang Kepala bagiannya, karena surat pemberhentian pak Zola sudah di tandangani presiden.” ujarnya.
Dianto juga menyampaiakan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah direncanakan akan menghadap ke Sekretariat Negara untuk mengambil SK tersebut. Itu artinya, Gubernur non aktif Zomi Zola secara tidak langsung, sudah resmi diberhentikan.
“Insya allah kalo infonya benar, hari ini Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi daerah beserta dengan Asisten lll akan menghadap ke Sekretariat Negara, untuk mengambil SK nya.” pungkasnya. (Nrs)