JAKARTA – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer (P2P) lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.
“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tanpa izin OJK sesuai POJK N0 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing seperti dikutip Rabu (3/7/2019).
Pada 2018, Satgas Waspada Investasi menemukan 404 fintech lending tidak berizin sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas.
“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam.
Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi Fintech P2P Lending ilegal tersebut. Satgas juga meminta bank untuk menolak pembukaan rekening.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
43 Entitas Investasi Bodong
Satgas Waspada Investasi juga sudah menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:
38 Trading Forex tanpa izin;
2 Investasi money game tanpa izin;
2 Multi Level Marketing tanpa izin;
1 Investasi Perdagangan Saham.
Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas sebagaimana terlampir.
Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Sumber : CNBCIndonesia.com