Warga Tabir Berlagak Polisi, Rampas Motor Gadai ke SAD

BERITA MERANGIN – Warga Tabir berlagak polisi, nekat rampas motor saat acara Bantai Adat di Tabir, diciduk polisi. Residivis ini rampas motor lalu gadai ke SAD

Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Usman alias Smon (29), warga Sabahau Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Merangin disergap polisi saat nongkrong di warung. Oa ditangkap Unit Reskrim Polsek Tabir.

Usman ditangkap karena laporan M Iqbal (19), yang menjadi korban saat acara bantaian adat menyambut Ramadan lalu.

Kronologi Curas yang dialami korban ini terjadi saat menonton acara di Dusun Baru, Festival Bantaian Adat. Usai nonton, Iqbal dan teman wanitanya beranjak ke Jalur II, Pasar Baru untuk nongkrong.

Namun tiba-tiba datang kedua pelaku mengunakan motor jenis CRF menghampiri mereka berdua.

“Mengapa kalian duduk di sini,” kata pelaku.

“Tidak ada, cuma ngobrol saja.” jawab korban

Mendengar jawaban korban yang sepertinya cuek, membuat pelaku emosi dan melarang kedua korban duduk-duduk di pinggir jalan. Dan pelaku langsung memaksa ambil kunci motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam bernopol BH 4386 XF.

Kepada korban, pelaku berlagak seperti anggota polisi dan mengatakan silakan jemput di Polsek bila hendak menjemput kunci motor. Korban kemudian dibawa pelaku menuju arah pasar, bukan ke Polsek. Pelaku menurunkan korban di belakang pasar dan mengajak duel, sayangnya korban enggan meladeninya.

Baca Juga : Polres Merangin Tangkap Residivis Narkoba di Serumpun

Pelaku kemudian meminta rekannya Paisal yang berboncengan dengan pelaku untuk membawa motor korban, lalu melarikan diri meninggalkan korbannya, dan menjual motor hasil rampasannya ke Suku Anak Dalam yang berada di Desa Koyo Rayo, Kecamatan Tabir dengan harga Rp 2,7 juta.

Kapolsek Tabir, AKP Munthe melalui Kanit Reskrim, Iptu Adde Ramadhani membenarkan penangkapan Smon.

“Benar pelaku perampasan motor di jalur dua Pasar Baru berhasil kami tangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Tabir dan terancam dikenakan pasal 368 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Ade Ramadani.

Selain itu barang bukti hasil kejahatan pelaku turut diamankan berupa 1 buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1, warna hitam nopol BH 4386 XF warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna hitam.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube