BERITA JAMBI – Di tengah larangan pemerintah, soal mudik lebaran tahun 2021 ini, ternyata ada beberapa toleransi yang diberikan. Itu artinya, Warga di jambi boleh mudik atau melewati pos perbatasan, jika memenuhi ketentuan yang kebijakan yang berlaku. Salah satu contohnya, ada keluarga yang meninggal atau sebagainya.
Sebagaimana di ketahui, sebelumnya pemerintah sudah membuat aturan larangan mudik 2021, melalui surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu, yang terhitung sejak tangga 6-17 Mei 2021.
Baca juga : Besok Larangan Mudik Mulai Berlaku, Membandel Siap-Siap Putar Balik
Itu artinya, hari ini Kamis (06/05/2021) larangan mudik tersebut mulai berlaku. Untuk mobil bus, travel dan kendaraan pribadi baik roda dua maupun empat, tak boleh untuk melakukan aktivitas mudik.
Akan tetapi, aturan tersebut bisa saja di beri toleransi, asalkan memang ada keperluan yang mendesak yang memang tidak bisa di tinggalkan.
Pun demikian, toleransi warga di Jambi ini boleh mudik, juga harus memenuhi ketentuan yang sudah di buat oleh pemerintah. Apa saja ketentuan itu? Berikut ulasannya.
Seperti yang di sampaikan Kabid Darat Dinas Perhubungan atau Dishub Perovinsi Jambi, Wing Gunariadi saat di konfirmasi Dinamikajambi.com pada Kamis (06/05/2021).
Larangan Mudik
Wing mengatakan, bahwa hari ini pemberlakukan aturan pemerintah soal larangan mudik lebaran 2021 tersebut. Di mana setiap mobil atau kendaraan angkutan umum, seperti travel dan bus tidak di perbolehkan beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021 nanti. Kecuali, mobil angkutan barang.
“Tapi walaupun mobil angkutan barang ini di perbolehkan, tetap saja harus mengikuti prosedur dan pemeriksaan oleh petugas. Jangan nanti mentang-mentang di perbolehkan, mereka malah bawa orang. Jadi harus di periksa dulu,” kata Kabid Darat Dishub itu.
Selain itu, juga ada toleransi lainnya, yang memperbolehkan warga di jambi untuk mudik. Namun, tetap dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang boleh lewat itu, salah satunya bagi mereka yang ingin melihat keluarganya yang sakit atau meninggal dunia dan ibu hamil. Selanjutnya, pejabat Negara yang benar-benar melakukan tugas kerja ke luar daerah. Akan tetapi, mereka tetap harus membawa surat keterangan kerja, minimal ada surat yang di tandatangani oleh pejabat eselon II,” terangnya.
Lihat juga video : Grebek Pabrik Air Mineral, WIGO PT Afresh Indonesia
Terlepas dari itu, di singgung terkait kabar bahwa dalam larangan mudik tahun 2021 ini, tiap perbatasan akan di lakukan penyekatan dan pagar kawat, agar tidak ada yang bisa lewat? Wing pun angkat bicara.
Ia menegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar. Bilangnya, untuk perbatasan yang ada di kabupaten kota di Provinsi Jambi, itu hanya memasang trakfik line dan sebagainya. (Nrs)
