BERITA SUNGAI PENUH – Dalam acara Sidang Paripurna yang di selenggarakan oleh DPRD Kota Sungai Penuh, Walikota H Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (01/03/2021).
Di ketahui 3 Ranperda yang di nyatakan oleh Walikota AJB tersebut yakni, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan penyelenggaraan cadangan pangan. Kemudian perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh, nomor 2 tahun 2010, tentang nama-nama ruas jalan dalam Kota Sungai Penuh.
Baca Juga : Bagi Sembako Daerah Terisolir, Bupati Cek Endra Gandeng Kejati, Kejari Hingga Offroader Se-Jambi
Berita lainnya : Masnah Sah Jadi Ketua DPD PAN Muaro Jambi, Bakri : Ini Resmi Keputusan DPP
Selanjutnya Walikota AJB, dalam pidato pengantar pada sidang paripurna tersebut menyatakan, Ranperda ini di perlukan agar terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh Sebab itu, Kota Sungai Penuh perlu memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum dan landasan. Agar nantinya kegiatan yang di laksanakan, dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Takut Anak Tenggelam Jadilah Saung Haji Robert, Begini Kisah Inspirasi Pengusaha Mestong
Lihat Juga Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
Sementara itu usai dari penyampaian pidato pengantar Walikota, di lakukan penyerahan 3 Ranperda untuk di lakukan pembahasan pada tingkat dewan. (Jul)