VIRAL – Diduga tercekik masalah ekonomi yang berujung dengan pertikaian, pria ini habisi nyawa istrinya. Setelah itu, Ia pun gorok lehernya.
Peristiwa pria habisi nyawa istrinya ini gegara masalah ekonomi ini pun gegerkan warga setempat, Sebelumnya, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, kasus suami membunuh istrinya di Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Jawa Barat di duga karena faktor ekonomi. Sehingga terjadi pertengkaran yang berujung kematian.
Baca juga : Lembek ke Perusahaan, Keras ke Masyarakat, MAPPAN Desak Copot Kadis Kehutanan Jambi
“Motif utamanya menurut keterangan saksi adalah faktor ekonomi, karena dalam kurun waktu beberapa belakangan ini ada kesulitan ekonomi yang akhirnya terjadi percekcokan di antara mereka berdua,” kata Kapolres kepada wartawan di Garut, Kamis (9/9/2021).
Ia menuturkan, pelaku inisial AN (28) melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya MM (25). Hingga akhirnya meninggal dunia, karena mengalami banyak luka tusukan.
Aksi suaminya itu, kata Kapolres, dengan cara membenturkan kepala, kemudian menusukkan gunting ke beberapa tubuh korban di rumahnya Kampung Cibingbin, Kecamatan Selaawi, Rabu (8/9).
“Akhirnya korban seketika meninggal dunia karena kehabisan darah,” katanya.
Kapolres menyampaikan, aksinya itu di ketahui oleh warga sekitar, pelaku yang panik berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya. Namun aksinya itu berhasil di cegah, lalu di bawa ke rumah sakit.
“Pelaku sedang di lakukan perawatan karena pelaku berupaya melakukan percobaan bunuh diri, dan saat ini sedang di rawat di Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung,” kata Kapolres.
Berita lain : Polda Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Massal Hari Ini
Ia menyampaikan polisi belum memeriksa lebih lanjut terkait pelaku, yang berani membunuh istrinya itu. Karena kondisi pelaku masih menjalani perawatan medis.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni adanya unsur pembunuhan berencana. Termasuk Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
sumber : Suara.com
