VIRAL – Nasib malang tak dapat di elak wanita cantik ini, saat digerebek polisi di kontrakan nya. Ia ketahuan melakukan perbuatan terlarang, hingga akhirnya wanita ini terancam 15-20 tahun penjara.
Betapa tidak, wanita itu digerebek di kontrakan polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 19,66 gram.
Sebelumnya, wanita cantik berinisial WBR (44) warga Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang di bekuk di kontrakan. Ini lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,66 gram, Sabtu (18/9/2021) lalu.
Baca juga : Teng, Penyertaan Modal Pada Bank Jambi Resmi Di tunda
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WBR di tangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang di kotrakannya di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Saat di tangkap petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening, yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Bilangnya, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Semua barang bukti di temukan, saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang di tempati tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” tutur Wahyu.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa 1 unit timbangan elektrik dan telepon genggam.
Berita lain : Soal Penyertaan Modal Bank Jambi, Gerindra Layangkan Kritik Pedas
“Saat ini tersangka, masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka WBR akan di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : Suara.com
