Wabup : Kelola Keuangan Desa dengan Transparan dan Akuntabel

MERANGIN – Bertempat di aula rumah dinas Bupati Merangin, Wakil Bupati Merangin Mashuri secara resmi membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) terkait Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), Minggu (28/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bimtek yang diikuti Sekdes, Kaur Keuangan, Operator Desa, Operator Kecamatan dan Admin Kabupaten se-Kabupaten Merangin guna memahami fungsi dan penggunaan dana desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Keuangan Desa.

Dimana keungan desa harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif dengan tertib dan disiplin anggaran. Sebab penggunaan keuangan desa yang baik dan benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Acara tersebut juga dihadiri Kapolres Merangin, Kejari Merangin, Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, serta Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin.

Sementara, pemateri yang dihadirkan dalam acara tersebut adalah tim Fasilitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dari Dirjen Bina Desa Kemendagri. Dimana dalam sambutanya Plt Kadis PMD Irsadi menjelaskan, jika bimtek aplikasi Siskeudes ini berlangsung selama tiga hari.

“Untuk materi bimtek dilaksanakan di Kabupaten Merangin dan selanjutnya dilaksanakan studi tiru ke Provinsi Bengkulu,” jelas Irsadi.

Disisi lain, Wakil Bupati Merangin Mashuri dalam sambutanya menjelaskan jika pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018.

“Pemerintah Kabupaten Merangin melalui DPMD, dengan memperhatikan nota kesepakatan bersama Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dan Badan Pegawasan Keuangan Pembangunan serta Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa untuk menggontrol penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Merangin,” jelas Mashuri.

Tak hanya itu Mashuri juga menjelaskan jika pembinaan dan pengawasan DD juga bisa dilakukan melalui Bimtek Siskeudes bagi operator desa, kecamatan dan admin Kabupaten Merangin.

“Saya sangat berterima kasih kepada tim pengelolaan keuangan dan aset Desa Dirjen Bina Desa Kemendagri untuk memberikan pelatihan guna meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan di desa,” tambah Mashuri.

Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 tahun 2018, tentang Penetapan Prioritas  Penggunaan Dana Desa tahun 2019 menyatakan bahwa penggunaan DD didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kebutuhan prioritas dan tipologi desa.

DD juga diprioritaskan kan  untuk membiayai pelaksanaan program  dan kegiatan bersekala lokal desa bidang pembangunan desa dan peberdayaan masyarakat desa, dengan titik fokus pada empat prioritas pendirian BUMDes dan BUMDes bersama, pembangunan embung desa, pembangunan sarana  prasana olahraga, produk unggulan desa.

DD juga terus mengalami peningkatan setiap tahun nya, Kabupaten Merangin pada tahun 2019 mendapatkan Dana Desa  sebesar Rp.169,7 Milyar selain itu pemerintah kabupaten juga mengelokasikan ADD, DBH pajak dan retribusi untuk desa Rp.84,1 milyar dan ditambah lagi bantuan keuangan dari Provinsi Jambi sebesar 12,9 Milyar atau 60 juta perdesa. (rdc/hms)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page