JAMBI – Putusan Hakim pada Diding bin Tamber (45) gembong narkoba di Jambi, jadi viral di media sosial. Beragam ungkapan tertuang dalam komentar netizen terkait putusan hakim yang hanya memberikan vonis 1 tahun dari 12 tahun tuntutan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penguna jejaring sosial, Facebook menyoroti hakim yang mengeluarkan putusan. Ada yang menilai hakim korup, penguna narkoba dan ada pula yang menyindir hakim mencari THR.

“Ado permainan duit sudah disitu, sayo gak heran lgi dgn sikap pak hakim dn jaksa di negri ini” tulis akun Jumardi Dewi.
“Kasus ini mencoreng Harkat dan Martabat Masyarakat Jamb, jaksa penuntut.. mohon tinjau ulang!” tulis Jefri Adp
