SENGETI – Sarona (56) beserta suaminya, salah satu peserta penerima Program Keluarga Harapan asal Desa Kedemangan, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Rabu (6/9) datangi kantor Dinas Sosial Muaro Jambi.
Kedatangan Sarona, tak lain mengenai uang PKH yang sudah 7 bulan ini tak bisa ia ambil lagi. Bilang Sarona, karena dianggap tidak aktif mengikuti pertemuan, pendamping PKH Desa setempat memutuskan PKH.
“Saya cuman 2 bulan mendapatkan uang PKH tersebut, pertama 200 ribu lebih dan yang kedua 1 jutaan, sudah itu tidak pernah lagi saya dapat sampai 7 bulan ini. Kata pendamping diputus karena saya tidak menghadiri setiap kali pertemuan,” sampai Sarona.
Sedangkan menurut penuturan dari Abdul Manaf Kepala Dinsos Muaro Jambi ketika diwawancarai oleh sejumlah wartawan menegaskan, tidak ada kaitan bagi peserta penerima diputus PKH nya dikarnakan ketidak aktifan saja.
Karena, peserta penerima PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebagai salah satu program pemerintah dalam upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
“Jadi, tidak mutlak karena kehadiran saja, juga harus melihat kriteria yang lain yang bisa mengugurkan kepersertaan mereka, seperti, bila peserta penerima PKH setatus sosialnya sudah berubah (tidak miskin), tidak lagi memiliki balita, ibu hamil dan tidak ada lagi anak yang sekolah usia 18-19 tahun. Bila hal itu sudah tidak memenuhi kriteria tersebut, baru gugur ia sebagai peserta PKH dan tidak bisa lagi menerima uang dari program tersebut,” jelasnya.
Sementara, dilanjutkannya, untuk kasus Sarona warga Desa Kedemangan yang tidak lagi menerima uang PKH nya tersebut bukan diputus, tetapi hanya di evaluasi saja.
“Untuk saat ini di stop sementara saja. Nanti, usai dilakukan evaluasi ibu Sarona akan kembali mendapatkan uang PKH nya kembali,” ungkapnya Kadis Sosial. (Din)
