JAMBI – Tepat hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Bank Indonesia mencetak uang pecahan Rp 75.000, untuk 1 orang dengan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dapat digunakan untuk jual beli maupun koleksi, dan bisa ditukar di 5 Bank loh.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan ke-75 RI di tanggal 17 Agustus 2020 ini, Bank Indonesia mencetak uang baru. Yakni pecahan Rp 75.000.
Baca juga : Kok Aparat Kepolisian Saja, Kenapa Bukan Pemerintah di Jambi
Uang pecahan Rp 75.000 ini, dicetak hanya sebanyak 75 juta, untuk masyarakat di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan jumlah KTP aktif, warga negara Indonesia.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi, Bayu Martanto saat dijumpai Dinamikajambi.com, usai upacara penurunan bendera merah putih, di kantor Gubernur Jambi pada Senin (17/08/2020) sekitar pukul 17.15 wib.
Bayu menjelaskan bahwa uang pecahan yang baru dicetak tersebut, sengaja dibuat sebagai peringatan HUT kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Selain itu, uang tersebut juga dicetak hanya sekali, dan boleh dipergunakan untuk transaksi jual beli, atau pembayaran untuk utang piutang.
“Boleh digunakan, karena itu adalah uang sebagai syarat pembayaran yang sah. Kalau untuk pembayaran sah kan, bisa untuk pembelian, menyelesaikan utang piutang. Jadi uang itu bisa digunakan,” katanya.
Pun demikian, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi itu menyarankan, sebaiknya untuk koleksi saja. Mengingat, uang tersebut dicetak dengan jumlah yang terbatas, dan hanya sebanyak 75 juta untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
“Tapi ingat, ini uang peringatan, sayang kan kalau digunakan untuk transaksi jual beli. Kita juga cetak cuma 75 juta se-Indonesia, di Jambi ada 900.00. itu artinya 75 juta itu, mewakili jumlah KK di Indonesia.” Jelasnya.
1 KTP Satu Orang
Tak hanya itu saja, uang tersebut juga diperuntukkan untuk 1 KTP Penduduk di Jambi khususnya, Indonesia umumnya hanya untuk 1 orang.
Oleh karena itu, sangat disayangkan jika uang ini digunakan untuk transaksi jual beli. Apalagi, setelah ini tidak ada dicetak lagi oleh Bank Indonesia.
“Setelah ini kita gak cetak lagi, cuma ini aja. Makanya jangan dijual. Jadi uang ini 1 KTP satu,” bilangnya.
Selanjutnya, bagi masyarakat di Provinsi Jambi ingin memperoleh uang baru Rp. 75.000 tersebut, cukup buka website Bank Indonesia. Disitu nanti warga bisa daftar, dan janjian untuk menukarkan uang itu di Bank Indonesia setempat.
“Kalau sudah janjian di aplikasi jam berapa, dan tanggal berapa, baru datang ke Bank Indonesia. Kemudian, siapkan KTP, dan uang penukarannya.” Bebernya lagi.
Bisa Juga Ditukar di 5 Bank Ini
Akan tetapi kata Bayu, penukaran uang Rp. 75.000 bisa dilakukan langsung ke Bank, tanpa harus daftar melalui website atau aplikasi. Namun, hal tersebut baru dilakukan, setelah tanggal 1 September 2020 nanti.
Ada empat Bank di Indonesia yang bisa melakukan penukaran tersebut, diantaranya yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, CIMB Niaga, dan BCA.
Lihat juga video : Klik Disini
“Jadi setelah tanggal 1 September nanti, penukarannya dapat langsung ke bank. Yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, CIMB Niaga, dan BCA. Datang aja ke sana,” tukasnya.
Jadi ada 6 Bank tempat penukarannya, yakni 5 bank diatas, dan 1 lagi BI. (Nrs)
