BERITA JAMBI – Bantuan 600 Ribu dari BSU di Merangin masih diperpanjang hingga 20 Desember 2022. KCP Pos Bangko sudah menyalurkan 1000 penerima.
Demikian disampaikan Heryanto, Kepala Kantor Cabang Pembantu Pos Bangko pada media ini, Kamis (15/12/2022) di ruang kerjanya.
Heryanto bilang, penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bisa didapatkan di sejumlah KCP kantor pos. Selain KCP Bangko, masih ada Pamenang, Sungai Manau dan KCP lainnya di Merangin
Penyaluran sendiri berlangsung sejak 2 November 2022 lalu, kemudian diperpanjang kembali hingga 11 Desember dan terakhir 20 Desember 2022.
Penerima BSU sendiri, merupakan pekerja yang mendapatkan upah dibawah Rp 3,5 juta.
“Penerimanya adalah karyawan-karyawan honorer-honerer, baik badan atau toko yang mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Heryanto.
Alumni jurnalistik di Sumatera Barat ini bilang, penerima ini datang dari Dinas Pendidikan sampai pekerja di toko emas, di Kota Bangko.
“Hampir sebagian sudah mengambil. Karena bisa diambil dimana saja, kita tidak tau jumlahnya. Misalnya, mau di ambil di Bungo, bisa. Mau di ambil di Jambi, ambil,” jelasnya.
Untuk melihat data penerima, Heryanto mengatakan untuk melihatnya dari aplikasi Pospay. Kemudian, penerima juga mendapatkan informasi dari WhatsApp atau SMS blast yang dikirimkan PT POS
Bagi pembaca yang ingin mengetahui namanya masuk dalam data penerima atau tidak, silahkan Buka BSU.Kemnaker.Go.Id
BSU tahun ini diperuntukan bagi 16 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Cara Cek BSU 2022
Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:
– Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Kemudianklik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
– Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.
– Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
– Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
– Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya
– Isi semua data profil
– Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.
Syarat untuk mendapatkan BSU 2022
Syarat BSU 2022
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki NIK
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
– Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.
Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.
Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Lapor tak Dapat BSU
- Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Klik “Buat Pengaduan”, lalu login dengan akun masing-masing.
- Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password
- Klik “Daftar Sekarang”, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.
- Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:
– Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan ” Bantuan Subsidi Upah (BSU)
– Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU
– Pada kolom “Isi Laporan”, tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.
– Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia
– Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik “Mengajukan”
– Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu “Aduan Saya” di bagian atas website.
