Turunkan 145 Personil, Tim Gabungan Polda Jambi Hancurkan Puluhan Dompeng di Tebo

BERITA JAMBI – Gelar operasi penertiban kegiatan tambang emas ilegal di 4 titik kawasan Kabupaten Tebo, tim gabungan Polda Jambi hancurkan Dompeng di lokasi.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Minggu (11/12/2022).

Sebelumnya, tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo menggelar operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tebo pada Sabtu (11/12/2022) lalu.

Baca juga : Truk Batu Bara Mulai Beroperasi, Polda Jambi Pantau Arus Lalulintas 

Sebanyak 145 personel gabungan di turunkan langsung untuk melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas PETI, di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, di dampingi oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arif Ardiyansyah Prasetyo.

Kepada sejumlah awak media, Kombes Pol Mulia menyebutkan bahwa penertiban di lakukan di 4 (empat) lokasi aktivitas PETI, yang berada di kawasan Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

“Setiba di lokasi banyak di temukan alat Dompeng rakitan, namun tidak di temukan. Di lokasi adanya pemilik ataupun pekerja yang melakukan aktivitas PETI,” ucap Kabid Humas pada saat dikonfirmasi pada Minggu, (11/12/22).

Alumni Akpol 1997 ini menjelaskan, pada operasi tersebut di lokasi pertama di temukan 6 unit Rakit Dompeng. Selanjutnya, di lokasi kedua di temukan 3 buah, lokasi ketiga di temukan 9 buah dan lokasi keempat di temukan 10 buah alat dompeng.

Baca juga : Harga Sawit di Jambi Turun Pekan Ini, Berikut Rinciannya

Puluhan atau sekitar 28 Dompeng tersebut di hancurkan tim gabungan Polda Jambi di lokasi, 4 titik sungai kawasan Kabupaten Tebo itu.

“Tempat dan dompeng rakitan yang berada di lokasi langsung di hancurkan oleh tim yang bertugas. Kemudian barang-barang bukti berupa alat yang di gunakan, langsung diamankan dan akan dibawa ke Mapolda Jambi.” Tukasnya. (*/Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page