SAROLANGUN – Terkait dengan tuntutan warga Mandiangin dalam terhadap pihak perusahaan PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS) menyebutkan bahwa, tuntutan masyarakat 12 desa itu, tidak memiliki dasar yang kuat.
Manager operasional PT. AAS, Purba saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Kamis (27/12) mengatakan, soal tuntutan Sukiman cs sangat tidak berdasar dan pihaknya tidak mungkin menggusur lahan kebun karet masyarakat untuk membuka lahan perusahaan.
“Karena sudah jelas ada aturannya. Dulu peraturan nomor 39 sekarang peraturan nomor 83 dari menhut, kalau ada tanaman karet, sejak semula kami biarkan atau sisihkan. Jadi sekarang mereka itu cemburu saja terhadap orang-orang yang punya tanaman karet yang sudah terpelihara dan besar-besar saat ini,” Sebutnya
Dan ia juga menyebutkan jika pihaknya sudah menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap segala tuntutan masyarakat tersebut tetapi mereka tidak mau ke meja pengadilan.
“Jauh-jauh hari, tahun 2010 sebelum kami beroperasi sudah ada sosialisasi 6 desa mandiangin dalam agar tidak lagi menggarap kawasan hutan negara dan tahun 2012 juga sudah ada kesepakatan dengan asisten 1 pemkab sarolangun, lahan mana yg boleh kami usaha, karet mana yg harus kami sisihkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kalau sekarang pihak masyarakat mengklaim 12 desa mandiangin, itu tidak benar. Ke 6 desa terdahulu sudah mekar semua jadi 10 desa.
“Semua yang sepuluh itu orang trans. Nah, dua desa lagi saya kira mandiangin kota dan pemusiran, yang jauhnya lebih dari 30 km. Lagian Sukiman itu sendiri dulu pekerja atau pengawas yang melakukan land clearing tahun 2011 dan 2012, bagaimana mungkin dia sekarang mengatakan land clearing bekas menggusur karet,” Jelas Purba
Sebelumnya ratusan warga dari 12 desa di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, melakukan aksi demontrasi yang dimulai sekira pukul 10.30wib, dengan membawa pengeras suara sound system serta memasang tenda darurat di halaman kantor Bupati Rabu (26/12).
Aksi tersebut diakui massa, berawal dari masalah penggusuran lahan kebun karet mereka oleh perusahaan. Dimana kemudian, kebun karet diganti tanaman sengon oleh pihak perusahaan, aksi ini juga yang kedua mereka lakukan ke kantor Bupati.
Korlap aksi, Sukiman dalam orasinya mengatakan permasalahan antara warga dan perusahaan tersebut sejak tahun 2012 hingga saat ini tidak menemui hasil.
Mereka datang lagi ke kantor Bupati, karena pada saat aksi yang pertama mereka di janjikan oleh pihak pemkab yang di hadiri Sekda dan ketua DPRD Sarolangun HM Syaihu akan menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan warga kepada pihak perusahaan.
Bahkan pada saat aksi itu, masa aksi sempat melakukan pemutaran ulang rekaman saat pertemuan dengan ketua DPRD. “Mana ketua DPRD Sarolangun HM Syaihu, yang telah berjanji pada kami untuk menyelesaikan masalah kami dengan PT.AAS,” teriak Korlap Aksi, Sukiman.
Dalam rilis pada saat aksi tersebut, mereka menuliskan lima tuntutan masyarakat 12 Desa yang berkonflik dengan perusahaan tersebut.
Diantaranya, menuntut bayaran ganti untung tanam tumbuh pohon karet yang telah digusur PT. AAS dan cabut izin operasional PT. AAS.
Meminta kehadiran Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan serta komisi pemberantasan korupsi (KPK), untuk menyelidiki masalah pembiaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap penggusuran tanam tumbuh masyarakat oleh PT.AAS.
Serta semua izin dan proses reklamasi seluruh tambang batubara yang ada di kecamatan mandiangin.
“Kalau pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah lepas tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini, maka kami masyarakat dari 12 Desa yang ada meminta di hapus saja dari peta Kabupaten Sarolangun,” tulisnya dalam rilis tersebut.(Ajk)
