SAROLANGUN – Tower telekomunikasi milik PT Inti Bangun Sejahtera yang berdiri di Desa Karang Mendapo RT 04 Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, hingga saat ini ternyata tidak memiliki izin membangun bangunan (IMB).
Tentu saja kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Sarolangun menjadi berang, terutama Dinas Pelayanan Terpadu Satu pintu. Sebab dinas ini merupakan tempat pengurusan seluruh perizinan.
Selain tidak mengantongi izin pendirian, pihak perusahaan itu juga tidak membayar kewajibannya untuk melunasi PBB dan melunasi Retribusi menara telekomunikasi.
Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Darul Rozi melalui Kabid Perizinan Fikri membenarkan bahwa PT IBS tidak mengantongi Izin.
“Untuk persoalan ini, kita akan koordinasi terhadap dinas tehknis, perkim sama kominfo, dan Kalo yang belum ada ijin penindakan dinas tehknis,” ungkap Fikri
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim H. Saifullah juga mengatakan bahwa Pihak perusahaan dari PT IBS tidak pernah melakukan kepengurusan izin untuk mendirikan tower tersebut.
“Sejauh ini tidak ada pihak perusahaan yang datang ke kami untuk kepengurusan izin,” kata Saiful
Kendati demikian, ia akan melakukan tindakan berupa teguran terhadap pihak perusahaan, jika teguran itu tidak digubris, maka tindakan tegas berupa penyegelan akan dilakukannya.
“Ini pasti akan kita lakukan, dalam waktu dekat ini staf kami akan turun kelapangan untuk mengecek posisi tower tersebut,” tegas Saiful
Untuk diketahui, mendapat IMB harus ada rekomendasi dari tiga Dinas, Yakni Dimas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup dan Perkim. Jika tidak ada mengantongi surat rekomendasi dari 3 dinas itu, maka tower yang dibangun oleh PT IBS adalah ilegal (Ajk)
