JAMBI – Tolak RUU HIP, MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi minta dicabut, bukan ditunda. Memeras Pancasila menjadi Trisila adalah penyimpangan.
Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pencasila Provinsi Jambi turut menyikapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Keluarga Besar Pemuda Pancasila Provinsi Jambi Serta Sejalan Dengan Kebijakan Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
Ketua MPW Pemuda Pancasila Adri didampingi Sekretaris Wilayah MPW Pemuda Pancasila Taufan menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut.
Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, adalah upaya untuk mengaburkan sejarah kelam yang pernah dilakukan oleh PKI.
Baca Juga : 3 Dewan Berebut Kursi Pemuda Pancasila Merangin
Bahwa upaya memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila adalah pengaburan dan penyimpangan terhadap makna Pancasila itu sendiri. Hal ini juga berpotensi sebagai upaya untuk menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan pada UUD 1945.
Bahwa saat ini kondisi bangsa ini sedang menghadapi Bencana Pandemi Covid-19. Maka seharusnya energi dan fokus bangsa ini adalah melakukan percepatan penanganan Covid-19, untuk itu melihat pembahahasan RUU HIP yang menurut kami hanya akan menimbulkan persoalan bangsa.
Tolak RUU HIP Pemuda Pancasila
Oleh sebab itu kami Keluarga Besar Pemuda Pancasila Provinsi Jambi meminta dengan tegas.
Keluarga Besar Pemuda Pancasila Provinsi Jambi Menyatakan Menolak Ruu Haluan Idiologi Pancasila Dan Meminta Untuk Di Cabut Dan Bukan Di Tunda.
Secara tegas mendesak DPR RI agar RUU Tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila dicabut dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai anak bangsa demi terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
