Tes PCR Tak Diperlukan Lagi Untuk Perjalanan? SE Kemenhub Direvisi

NASIONAL – Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19, terutama bus dan mobil jarak jauh atau dengan jarak 250 Km. Soal syarat tes PCR SE Kemenhub Direvisi.

Aturan mengenai perjalanan darat yang menggunakan jarak 250 Km, sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen telah direvisi Kemenhub.

Tak ada lagi batas minimal perjalanan yang di tempuh, untuk kewajiban menggunakan tes PCR.

Untuk di ketahui, aturan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Baca juga : Jalan KM 14 Jambi Jadi Sorotan Dewan, BPJN Langsung Turun Hari Ini

Atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan, untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub.

“Keempat SE Kemenhub ini di terbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri), Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90). SE Nomor 87 (dan perubahannya SE No. 91), SE Nomor 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan SE Nomor 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021. Di mana yang sudah di cabut, dan di nyatakan tidak berlaku,” kata Adita.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yang baru terbit antara lain:

  1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
  3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini di lakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait. Yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan. Serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi. Ketentuan ini sekaligus memastikan, penumpang mentaati protokol kesehatan.

Untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat, akan di lakukan pengecekan secara acak oleh petugas gabungan di lapangan.

Baca juga : Rebut Runner Up Setelah Paksa Jambi United Pinalti, Bupati : Kalian Buat Bangga

“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi, untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini,” katanya.

“Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten, dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.

Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini di tetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021, sampai dengan waktu yang akan di tentukan kemudian.

Dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai di berlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB. Untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ujarnya lagi.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page