LAMPUNG – Personil kepolisian berhasil mencegat empat ton daging babi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (30/4/2019). Daging babi ini, untuk campuran bakso dan sosis.
Informasi yang di himpun, daging celeng ilegal dari Palembang, Sumatera Selatan tersebut hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah.
Tim gabungan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung melakukan giat razia gabungan menjelang bulan suci Ramadhan.
Petugas mencurigai kendaran Colt diesel nopol BG-8997-YA dan memeriksa isi boks kendaraan tersebut. Ternyata, kecurigaan petugas tepat, ada 4000 kg daging babi yang di bungkus plastik di tutupi jerami yang di duga untuk bakso.
Berita Viral Lainnya : Kades di Pamenang Selingkuhi Istri Timsesnya, Tapi Diduga Rekayasa?
Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan di dampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Poeloeng Arsa Sidanu, Penyidik Balai Karantina pertanian Hamidi. Kemudian ASDP bakauheni Sutrisno memeriksa langsung barang ilegal tersebut.
Menurut AKBP M.Syarhan, petugas mengamankan sopir dan kernet beserta barang bukti. Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung.
Baca Juga : Alamakkk, Lurah Grebek Hotel, Dapati Istri Sekamar Dengan Camat
“Untuk tersangka, pelaku di jerat dengan pasal 31 ayat (1) UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp.150 juta,” katanya dilansir RmolLampung