Termasuk Pemain Licin, Bandar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Tanjabbar

BERITA HUKRIM – Seorang pengedar sekaligus bandar sabu di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil ditangkap Satres Narkoba Tanjabbar, Selasa (26/01/2021).

Di ketahui, pelaku yang berinisial BG (38) merupakan warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

Sementara itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

Baca juga : Geger, Seorang Ibu Tega Cabuli Anak Kandungnya Saat Suami Tak Di rumah

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” ungkap Kapolres seperti di lansir dari lintastungkal.com media sindikasi dinamikajambi.com.

Selain itu, barang bukti yang di amankan Satres narkoba dari tangan bandar sabu Tanjabbar yang ditangkap ini, berupa 8 paket di duga narkoba jenis sabu-sabu. Seberat 63,05 gram bruto, dua paket ganja kering. Seberat 10,78 gram bruto serta timbangan digital.

“Barang dari Sumatera Utara Medan. Pengakuan pelaku di jemput sendiri,” terang Kapolres di damping Waka Polres Kompol Alhajat. Serta, Kasat Narkoba AKP Septia Intan Putri.

Lihat Lainnya : 2 Bandar Narkoba Jaringan Kabupaten Di bekuk Polres Tanjabbar

Sementara itu, Kapolres menyebut pelaku BG ini termasuk pemain licin di wilayah Batang Asam dan telah lama di incar pihaknya.

“Satu pelaku lagi turut berperan masih DPO, berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku amankan di Mapolres Tanjab Barat.

Selain itu, Polisi menjerat BG dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page