Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan? Oknum Polisi Ini Dituntut Hukuman Mati

VIRAL –  Oknum polisi Aipda Roni Syahputra (45), yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan di tuntut hukuman mati. Hal ini atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua wanita di Medan.

Sidang oknum polisi dituntut hukuman mati ini, di gelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/9).

Baca juga : Bertandang ke Muaro Jambi, Fadhil dan Masnah Tandatangani Kesepakatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian menilai terdakwa, terbukti melakukan pembunuhan. Ini berencana terhadap dua wanita dan perbuatannya, sebagaimana di atur dalam Pasal 340 KUHPidana.

“Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra dengan hukuman mati,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang di ketuai Hendra Sutardodo.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu, salah seorang korban masih berusia di bawah umur.

Dan terdakwa seorang aparat penegak hukum, yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” tegas jaksa.

Untuk menanggapi tuntutan ini, majelis hakim yang di ketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu sepekan untuk terdakwa. Dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Berita lain : Sukses, Gebyar Vaksin Kabupaten Muaro Jambi Sasar 3600 Peserta

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap dua wanita. Mirisnya, sebelum di bunuh. Salah satu korban yang masih berusia 13 tahun, di perkosa terlebih dahulu.

Aipda Roni Syahputra (45), yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan. Ini merupakan Warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

 

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page