JAMBI – Tanggapi unjuk rasa, perserikatan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, DPRD Provinsi Jambi gelar audiens bersama 15 perwakilan dari mereka di gedung dewan, Rabu (15/01/2020).
Sebelumnya diketahui, dalam unjuk rasa ini, KSBSI menolak usulan pemerintah terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta lapangan kerja. Dimana menurut mereka, hal ini akan berdampak buruk bagi seluruh buruh yang ada di Indonesia.
Selang beberapa menit unjuk rasa KSBSI, tiga anggota dewan yakni Rusli Kamal Siregar, Apif Firmansyah dan Kamaludin Hafis, temui ratusan buruh tersebut.
Saat menemui para pendemo, Rusli Kamal Siregar menyampaikan mereka baru menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, baru beberapa bulan. Meski banyak perbaikan dan hal yang belum mereka ketahui.
Pun demikian, selaku wakil rakyat dirinya bersama dewan yang lain akan menyampaikan keluhan KSBSI ke Pemerintah Pusat, atau DPR RI.
“Kami selaku wakil rakyat akan terus berupaya berpihak kepada masyarakat, dan Permintaan kalian akan kami sampaikan langsung kepada Presiden atau DPR RI nantinya,” kata anggota DPRD Provinsi Jambi itu.
Hal sedana juga disampaikan oleh Kamaludin Hafis, yang bertekad ingin memperjuangkan hak rakyat, dan menyampaikan keluhan-keluhan ke pemerintah pusat.
Namun sebelum itu, pihaknya ingin mengajak beberapa perwakilan dari pendemo untuk beraudiensi di gedung dewan, guna untuk menampung keluhan mana yang menurut mereka akan merugikan kaum buruh.
“Omnibuslaw ini tentu ada kelebihan dan kekurangannya. Untuk itu kami ingin mengajak perwakilan dari kalian untuk diskusi, dimana yang menjadi keluhan kalian untuk kami disampaikan ke presiden nantinya.” Ujar Kamaludin Hafis dihadapan pendemo.
Oleh karena itu, sesuai dari kesepakan bersama, akhirnya 15 orang perwakilan KSBSI Provinsi Jambi menggelar Audiensi bersama 3 anggota dewan tersebut di ruangan.
Hingga saat ini, proses audiensi tersebut masih berlangsung, dewan dan 15 perwakilan KSBSI saling berdiskusi dalam mencari solusi dari tuntutan tersebut. (Nrs)
