BERITA JAMBI – Kasus perceraian tertinggi di Tanjabbar, sekitar 7313 sebaran janda di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2020. Hal ini berdasarkan data yang di peroleh dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi, pada Selasa (02/02/2021).
Berdasarkan data tersebut dari 10 Pengadilan Agama (PA) yang ada di Provinsi Jambi, tercatat secara keseluruhan ada sekitar 7313 kasus perkara perceraian yang di putuskan.
Itu artinya, secara tidak langsung jumlah sebaran janda dan duda di Provinsi Jambi selama tahun 2020 bertambah sebanyak 7313 orang.
Baca juga : Akibat Curhat Dengan Mantan, Suami Gugat Ke Pengadilan Agama
Sementara itu, dari data tersebut jumlah perceraian terbanyak terbanyak terdapat di PA Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dengan perkara yang di putuskan sebanyak 1233 kasus.
Berikut perkara yang tercatat di sepuluh Pengadilan Agama (PA) yang ada di Provinsi Jambi :
- Kota Jambi, perkara yang di putuskan sebanyak 1198.
- Muaro Bulian perkara yang di putuskan sebanyak 575.
- Kuala Tungkal perkara yang di putuskan sebanyak 1233.
- Muaro Bungo perkara yang di putuskan 454.
- Bangko perkara yang di putuskan sebanyak 481.
- Sungai Penuh perkara yang di putuskan sebanyak 795.
- Muara Sabak perkara yang di putuskan sebanyak 549.
- Sarolangun perkara yang di putuskan sebanyak 564.
- Sengeti perkara yang di putuskan sebanyak 812.
- Muara Tebo perkara yang di putuskan sebanyak 652.
Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
Dari data tersebut, tercatat jumlah totalnya sebanyak 7313 perkara. Di samping itu, data ini juga mengalami peningkatan di banding kan dari tahun sebelumnya. Sebagaimana yang di ketahui, pada tahun 2018 lalu tercatat sebanyak 5990 perkara. (Tr06)
