Tandatangani Rencana Pembangunan Integritas, Fachrori Sampaikan Ini

JAMBI – Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, Fachrori Umar bersama dengan Kejati Jambi, Andi Nurwinah, Kapolda Jambi, Danrem Jambi, serta lainnya menghadiri dan menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Rabu (16/1/2019).

Dalam kesempatan tersebut Fachrori Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 dan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, yanh mengamanatkan Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, agar melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di instansi masing-masing. Serta pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata dalam melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pencanangan ini semoga hal ini semakin banyak diikuti oleh instansi lainnya,” kata Fachrori.

Selain itu, dirinya juga menyampaiakn Provinsi Jambi sendiri telah berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 10 tahun 2013, tentang aksi daerah dan pencegahan, serta pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, juga diteruskan dengan surat keputusan Gubernur Jambi, tentang standar operasional Gubernur penyelenggaraan. Serta pelayanan perizinan dan non perizinan.

Disisi lain, disampaikannya juga bahwa Provinsi Jambi sudah beberapa kali memperoleh capaian positif. Antara lain yakni, dengan diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 kali berturut-turut.

Kemudian, penghargaan pelayanan publik dari Komisi Ombudsman RI terhadap beberapa OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kita berharap berbagai upaya tersebut akan meningkatkan capaian indeks persepsi korupsi IPK Provinsi Jambi sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi misi Jambi Tuntas 2021,” pungkasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033